
JEPARA — Amel (7) putri
bungsu dari pasangan Anshori dan Cucun secara fisik sama seperti anak
seusianya. Kulit sawo matang, rambut keriting, dan tinggi badan kurang
lebih 130 cm. Keseharian Amel lebih banyak diisi dengan bermain sepeda
warna merah merk phoenix yang dibeli bekas oleh ayahnya. Amel
juga dikenal sebagai anak yang suka dengan kucing, terbukti setiap ada
kucing yang berjalan dihadapannya tanpa berpikir panjang ia langsung
mengambil bahkan memeluknya. Namun apakah pembaca pernah menyangka jika
di balik keceriaan itu ada kisah pilu yang harus diterimanya?
Pada umumnya anak usia tujuh tahun sudah
layak mengeyam pembelajaran tingkat sekolah dasar. Selaku orangtua yang
bertanggungjawab terhadap kelangsungan pendidikan anaknya, Anshori dan
Cucun-pun sekitar 5 bulan yang lalu telah mendaftarkan Amel di SD yang
tak jauh dari kediaman mereka. Namun apa yang terjadi. Belum sampai
sebulan Amel belajar ia sudah diserahkan lagi kepada orangtuanya, dengan
alasan anak tersebut berperilaku bandel dan kurang baik. Hal itu
dibuktikan dengan salah satu temannya sering menangis karena Amel. Ulah
demi ulah sontak memancing jajaran guru terkait memanggil orangtua Amel
datang ke Sekolah.
Singkat cerita, Amel akhirnya
dikembalikan lagi kepada orangtuanya lantaran sebagian guru beranggapan
bahwa ulah Amel sudah di luar batas kewajaran untuk anak seusianya dan
sulit ditolerir lagi. Dengan sekuat hati, Anshori dan Cucun menerima
nasib Amel yang kini tak bisa lagi sekolah di tempat dimana dua kakaknya
pernah sekolah dulu.
Atas kejadian inilah saya selaku
tetangganya mengaku prihatin dan menyayangkan kenapa kejadian tersebut
bisa terjadi pada bocah usia tujuh tahun. Saya menulis catatan ini
karena saya ingin mempertanyakan, siapa yang harus bertanggungjawab?
Langkah apa yang harus dilakukan agar tidak adalagi Amel, Amel
berikutnya?
Menelisik Kisah Pilu Amel
Seperti kita ketahui bersama, anak
merupakan satu aset penting bagi kemajuan bangsa Indonesia di masa
depan. Oleh karena itu, wajib bagi kita memperlakukan anak dengan baik
sesuai hak-hak yang pantas ia dapatkan. Apalagi hak mendapatkan
pendidikan. Berhak kiranya seluruh anak di Indonesia mendapatkan
perlakuan pendidikan yang sama. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia telah mencantumkan hak anak dalam memperoleh pendidikan yaitu pasal 60 ayat (1) dan (2) yang menyatakan (1) “setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan
tingkat kecerdasannya; sedangkan ayat (2) menyatakan “setiap anak berhak
mencari, menerima, memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai
dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Undang - undang yang
mengatur tentang hak yang sama dalam memperoleh pendidikan juga tertera
jelas dalam Pasal 5 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi: “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.“
Berpedoman pada Undang - undang di atas,
telah nyata bahwa semua Warga Negara Indonesia mempunyai peluang dan
hak sama untuk mengeyam pendidikan tanpa ada satupun larangan serta
pencegahan.
Perilaku Orangtua Mempengaruhi Perilaku Anak
Mengingat kasus Amel tidak hanya menyangkut aspek pendidikan saja, namun
juga aspek keluarga. Kita ketahui pada dasarnya keluarga adalah proses
sosialisasi pertama/primer (baca: sosiologi, Peter L. Berger dan
Luckmann). Maka dari itu mampu kita simpulkan bahwa lingkungan
keluargalah yang membentuk kepribadian; sikap, karakter, dan kebiasaan
anak. Kebiasaan buruk orangtua seperti bertengkar di depannya, berlaku
kasar kepada pembantu rumah tangga, terlalu mengekang, hingga terlalu
banyak melarang, sangat mungkin membuat anak mengikutinya. Dr Lipscomb, mengatakan “Salah satu faktor penyebab perilaku buruk ternyata berasal dari gen,”
seperti dilansir Daily Mail. Pernyataan tersebut dapat kita teken
bahwa orangtualah yang paling fundamental menentukan kepribadian sang
anak.
Langkah yang Bisa Dilakukan untuk Mencegah Perilaku Buruk Anak
Tidak ada orangtua yang tega melihat
anaknya terkucilkan. Tidak ada orangtua yang rela anaknya tak punya
teman bermain hanya karena bandel. Maka perlu kiranya orangtua
mengantisipasi serta mengejawantah langkah-langkah tepat demi tertatanya
kembali pola moral dan kepribadian yang sejalan dengan nilai dan norma
yang berlaku.
Berikut adalah langkah yang bisa diterapkan dalam mengatur pola tingkah anak:
1. Penanaman Nilai Agama
Pengetahuan tentang agama tentang akhlak
dan sikap sangat mempengarahui kepribadian setiap orang. Hal tersebut
berlaku pula di lingkungan keluarga. Keluarga yang baik pasti mempunyai
tatanan nilai-nilai agama yang baik. Begitu juga sebaliknya, bila suatu
keluarga abai nilai-nilai yang telah diajarkan agama, besar kemungkinan
berimbas pada keharmonisan keluarga, terkhusus anak.
2. Peka Terhadap Apa yang Sedang Dialami Anak
Terkadang anak mempunyai “masalah” di
dalam lingkungan yang bisa saja ia sembunyikan. Dalam kondisi seperti
inilah orangtua diharus lebih peka terhadap “masalah” apa yang sedang
dialami anaknya. Dengan cara mencoba memecahkan “masalah” dan mencoba
mentolerirnya.
3. Kontrol Lingkungan Anak
Di tengah semakin luasnya pengaruh
globalisasi memberikan dampak yang cukup beraneka bagi masyarakat.
Contohnya teknologi. Pada saat ini teknologi sudah semakin canggih.
Namun tentu banyak menimbulkan pengaruh bagi anak. Keluarga yang kurang
memberi pengawasan kepada anak akan mudah si anak terpengaruh dunia
luar. Sebab itu, kontrol langsung ke lingkungan anak sangat perlu.
4. Berdamai dengan Cinta Kasih
Dalam Ilmu Sosiologi, keluarga mempunyai
fungsi afektif. Fungsi Afektif ialah keluarga senantiasa memberikan
cinta kasih antar sesama anggota keluarga, sehingga terjalinlah suatu
ikatan batin yang kuat pada hubungan keluarga itu sendiri.
Dengan demikian, kasus Amel setidaknya
memberi kita pelajaran akan pentingnya menjaga anak di tengah semakin
majunya zaman. Keluarga dan Guru perlu bersama-sama memacu aset penting
bangsa ini, demi Indonesia yang lebih baik lagi ke depan.
Jepara | 22.02.2014 | Aji Sutrisno
Referensi:



